+62 81 14-876-543

padangjaya.desaku@gmail.com

Asistensi dan Supervisi

Terakhir Diperbarui: 28 Agustus 2023

Asistensi, Supervisi, dan Penegakan Hukum adalah tiga pilar penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip anti korupsi di tingkat desa. Program Desa Anti Korupsi kami mengintegrasikan ketiga elemen ini untuk memastikan bahwa peraturan dijalankan, pelanggaran ditangani, dan integritas dan keadilan dipromosikan.

Asistensi: Dukungan dan Bimbingan

  • Bantuan Teknis: Menyediakan dukungan teknis dan bimbingan kepada pejabat desa dalam hal kepatuhan terhadap peraturan anti korupsi.
  • Pelatihan: Menawarkan pelatihan berkala untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pencegahan korupsi.

Supervisi: Pengawasan dan Pemeriksaan

  • Inspeksi Berkala: Melakukan inspeksi rutin untuk memastikan bahwa semua prosedur dan peraturan diikuti.
  • Monitoring Proyek: Pengawasan terhadap proyek-proyek desa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan dana yang tepat.

Penegakan Hukum: Tindakan Terhadap Pelanggaran

  • Koordinasi dengan Penegak Hukum: Bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum di tingkat daerah dan pusat untuk menangani kasus-kasus korupsi.
  • Prosedur Penanganan Pelanggaran: Mekanisme yang jelas dan efektif untuk menangani dan menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan.
  • Sanksi: Penerapan sanksi yang tegas dan adil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Cara Anda Dapat Berpartisipasi

  • Berikan Informasi: Jika Anda menyadari adanya pelanggaran atau dugaan korupsi, silakan gunakan mekanisme pengaduan yang telah disediakan.
  • Berkolaborasi: Kami mengundang organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan pihak lain untuk berkolaborasi dalam upaya asistensi, supervisi, dan penegakan hukum.

Upaya asistensi, supervisi, dan penegakan hukum dalam Program Desa Anti Korupsi adalah komitmen kami untuk menjaga integritas dan kepatuhan terhadap hukum di tingkat desa. Melalui kerja sama yang erat antara pemerintah desa, penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat memastikan bahwa desa kita bebas dari korupsi dan dikelola dengan cara yang adil, transparan, dan akuntabel.